NAMA : IMAM MAHDI RIZALDY
NPM : 13212632
KELAS : 2EA21
Tugas 3 Negara dan Konstitusi
1.
Jelaskan mengapa negara disebut sebagai organisasi kekuasaan ! suatu
Negara disebut sebagai organisasi kekuasaan karena dilihat dari
sifat-sifat Negara tersebut. Dikatakan sebagai organisasi kekuasaan, karena
setiap Negara terorganisir dan di dalamnya pasti ada kekuasaan. Kekuasaan di
suatu Negara terbagi tiga, yang sering disebut dengan istilah trias politika.
Trias politika terdiri dari kekuasaan legislatif yaitu kekuasaan untuk membuat
undang-undang, kekuasaan eksekutif yaitu kekuasaan untuk menjalankan
pemerintahan, dan kekuasaan yudikatif yaitu kekuasaan kehakiman. Negara
mempunyai sifat-sifat diantaranya sifat memaksa, monopoli, dan mencakup semua.Menurut
para ahli tidak sedikit dari pendapat
tersebut yang berbeda-beda secara etimologi, tetapi
secarafundamental tetap sama, yang membedakan hanya penafsirannya saja.
2.
Negara Indonesia adalah Negara kesatuan berbentuk republic, jelaskan maksudnya
berdasar teori tentang bentuk Negara ! Dipandang dari sudut hukum
Intenasional,faktor pengakuan sangat penting,yaitu dalam hubungan antar
bangsa-bangsa.Hal ini disebabkan sebelum suatu Negara melakukan
hubungan Internasional,maka terlebih dahulu melalui pintu pengakuan(perlu
adanya pengakuan dari Negara lain),yaitu secara de facto dan de jure.Selain
kedua macam pengakuan diatas,beberapa ahli kenegaraan berpendapat bahwa
pengakuan Negara dapat terjadi berdasarkan kekuatan yang berlaku surut dan pengakuan
dari suatu pemerintahan tertentu. Menurut teori-teori modern sekarang
ini,bentuk Negara yang terpenting ialah Negara Kesatuan(Unitarisme)dan Negara
Serikat(Federasi).
1.Negara
Kesatuan (Unitarisme) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat,hanya ada
satu pemerintah(pusat)yang mengatur seluruh daerah.Bentuk Negara Kesatuan
Sebagai berikut:
a. Negara Kesatuan dengan system sentralisasi,yaitu segala sesuatu dalam Negara itu langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat,sedangkan daerah-daerah tinggal melaksanakannnya.
b. Negara Kesatuan dengan system desentralisasi,yaitu pelimpahan kesempatan dan kekuasaan kepada daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri (Otonomi Daerah)disebut pula daerah swatantra. UUD 1945 Pasal 1 Ayat (1) menyebutkan Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk REPUBLIK.
a. Negara Kesatuan dengan system sentralisasi,yaitu segala sesuatu dalam Negara itu langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat,sedangkan daerah-daerah tinggal melaksanakannnya.
b. Negara Kesatuan dengan system desentralisasi,yaitu pelimpahan kesempatan dan kekuasaan kepada daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri (Otonomi Daerah)disebut pula daerah swatantra. UUD 1945 Pasal 1 Ayat (1) menyebutkan Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk REPUBLIK.
2.Negara
Serikat (Federal)adalah suatu Negara yang merupakan gabungan dari beberapa
Negara bagian dari Negara serikat itu.Artinya,suatu Negara yang merdeka dan
berdaulat serta berdiri sendiri kemudian menggabungkan diri dalam suatu Negara
serikat sehingga menjadi Negara bagian yang melepaskan sebagian kekuasaannya
kepada Negara serikat itu.
3.Bentuk
Kenegaraan Lainnya di dunia diantaranya:
a).Negara
Dominion adalah suatu Negara yang tadinya daerah jajahan Inggris yang telah
merdeka dan berdaulat,termasuk mengurus politik kedalam dan keluar
negeri.Kemudian mengakui Raja Inggris sebagai rajanya dan sebagai lambang
persatuan mereka.Negara-negara Dominion ini berhak dengan bebas keluar dari
ikatan The British Commonwealth of Nation(Negara-negara
persemakmuran).Dominion-domonion Inggris tersebut adalah
Kanada,Australia,Selandia Baru,Afrika Selatan,India,dan Malaysia.
b).Negara
Protektorat adalah suatu Negara yang berada dibawah lindungan(to protect =
melindungi) Negara pelindung (suzeren),biasanya soal hubungan luar negeri dan
pertahanan.Negara Protektorat terbagi menjadi 2macam yaitu:
1.Protektorat
Kolonial,
2.Protektorat
Internasional
c).Negara
Uni adalah dua atau lebih Negara yang masing-masing merdeka dan berdaulat
tetapi mempunyai satu kepala Negara yang sama.
1.Uni
Riil,yaitu apabila Negara-negara itu mempunyai alat kelengkapan dan mengurus
kepentingan bersama sesuai kesepakatan yang telah ditentukan lebih
dulu.Misalnya Belanda-Luxemburg(1890).
2.Uni
Personil,yaitu apabila hanya kepala Negara saja yang sama,sedangkan kepentingan
dan alat kelengkapannya berbeda.
3.Uni Sui Generis, yaitu bentuk lain dari Uni
Riil dan Uni Personil.Misalnya Uni Indonesia –Belanda sebagai hasil dari KMB
tahun 1949.Bentuk Negara ini tidak mempunyai alat kelengkapan dan Kepala Negara
bersama.
d).Mandat dan Trust.Bentuk Negara ini diatur
dan diawasi oleh Dewan Perwakilan PBB.Negara bekas jajahan yang kalah perang
dalam Perang Dunia II,kemudian diatur oleh pemerintah perwalian dengan
pengawasan komisi Mandat PBB disebut Negara Mandat,sedangkan Negara-negara yang
pemerintahannya diawasi Dewan Perwakilan PBB disebut Negara Trust.
Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk republik.Selanjutnya,Negara Indonesia dikenal dengan nama Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI) yang merupakan bentuk negara yang terdiri dari banyak wilayah/kepulauan yang tersebar dengan keanekaragaman adat,suku,budaya,dan keyakinan yang memiliki tujuan dasar menjadi bangsa yang medeka,berdaulat,bersatu,adil dan makmur dengan pemerintahan yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta mewujudkan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa dan melaksanakan ketertiban dunia.
Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk republik.Selanjutnya,Negara Indonesia dikenal dengan nama Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI) yang merupakan bentuk negara yang terdiri dari banyak wilayah/kepulauan yang tersebar dengan keanekaragaman adat,suku,budaya,dan keyakinan yang memiliki tujuan dasar menjadi bangsa yang medeka,berdaulat,bersatu,adil dan makmur dengan pemerintahan yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta mewujudkan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa dan melaksanakan ketertiban dunia.
Negara
merupakan suatu susunan masyarakat yang Integral,Negara juga tidak memihak atau
menjamin kepentingan golongan atau perseorangan dan tidak menganggap
kepentingan seseorang sebagai pusat. Negara juga berfungsi melaksanakan
penertiban,mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat,pertahanan,dan
menegakan keadilan.
3.
Jelaskan secara singkat susunan kelembagaan Negara Indonesia sebelum dan
sesudah perubahan UUD 1945 !
A. Sebelum
Amandemen
1. MPR
merupakan lembaga tertinggi negara yang diberi kekuasaan tak terbatas
(super power) karena “kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya
oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia” yang
berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat presiden dan wakil presiden[1]. Dengan
kata lain MPR merupakan penjelmaan pendapat dari seluruh warga Indonesia.
2. DPR
merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara.
Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang
dipilih berdasarkan hasil pemilu. Oleh karena itu Presiden tidak dapat
membubarkan DPR yang anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat melalui pemilihan
umum secara berkala lima tahun sekali. Meskipun demikian, Presiden tidak
bertanggung jawab kepada DPR. DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang
berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di
kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota.
3. Presiden
adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif. Maksudnya, presiden
mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Presiden mempunyai
kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara.
Sebelum adanya amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden diangkat dan
diberhentikan oleh MPR dan bertanggung jawab kepada MPR.
4. Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang memegang
kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Agung
adalah pengadilan tertinggi di negara kita. Perlu diketahui bahwa peradilan
di Indonesia dapat dibedakan peradilan umum, peradilan agama,
peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara (PTUN).
5. BPK dan DPA Disamping
lembaga-lembaga tinggi Negara diatas terdapat lembaga tinggi Negara
yang lain yang wewenangnya cukup minim, yaitu BPK dan DPA. tanggung jawab
tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang
peraturannya ditetapkan dengan undang-undang.Adapun wewenang dari Dewan
Pertimbangan Agung (DPA), yaitu berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan
Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.
B. Setelah Amandemen
1. MPR
MPR adalah Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi
negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK. Yang mempunyai fungsi
legeslasi. pasca perubahan UUD 1945 Keberadaan MPR telah sangat jauh berbeda
dibanding sebelumnya. Kini MPR tidak lagi melaksanakan sepenuhnya kedaulatan
rakyat dan tidak lagi berkedudukan sebagai Lembaga Tertinggi Negara dengan kekuasaan
yang sangat besar, termasuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.
2. Preisden
Berbeda dengan sistem pemilihan Presiden dan Wapres sebelum adanya
amandemen dipilih oleh MPR , sedangkan setelah adanya amandemen UUD 1945
sekarang menentukan bahwa mereka dipilih secara langsung oleh rakyat. Pasangan
calon Presiden dan Wapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta
pemilu. Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR melainkan bertanggung
jawab langsung kepada Rakyat Indonesia. Konsekuensinya karena pasangan
Presiden dan Wapres dipilih oleh rakyat, mereka mempunyai legitimasi yang
sangat kuat. Presiden dan Wakil Presiden dapat dipilih kembali dalam masa
jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatannya.
3. DPR Melalui perubahan UUD 1945, kekuasaan DPR diperkuat dan dikukuhkan keberadaannya terutama diberikannya kekuasaan membentuk UU yang memang merupakan karakteristik sebuah lembaga legislatif. Hal ini membalik rumusan sebelum perubahan yang menempatan Presiden sebagai pemegang kekuasaan membentuk UU. Dalam pengaturan ini memperkuat kedudukan DPR terutama ketika berhubungan dengan Presiden.
4. DPD
adalah Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan
kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah
ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota
MPR. Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik
Indonesia.DPD dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.
5. BPK
yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara. menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. Anggota
BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden. BPK
Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah
(APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan
ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Berkedudukan di ibukota negara dan
memiliki perwakilan di setiap provinsi. Mengintegrasi peran BPKP sebagai
instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
6. Mahkamah
Agung lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang
menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan. di bawah MA
terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan
Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata
Usaha Negara (PTUN).
7. Mahkamah
Konstitusi MK Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa
kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus
sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan
pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD.
8. Komisi
Yudisial berdasarkan UU no 22 tahun 2004 Komisi Yudisial adalah lembaga negara
yang bersifat mandiri dan berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan
nama calon Hakim Agung.
4.
Jelaskan perbedaan antara konstitusi dan UUD, serta perbedaan konstitusi dengan
konvensi !
Konstitusi
sering disebut sebagai Undang-Undang Dasar, meskipun arti konstitusi itu
sendiri adalah hukum dasar yang tertulis dan tidak tertulis. Undang-Undang
Dasar tergolong hukum dasar yang tertulis, sedangkan hukum dasar yang tidak
tertulis adalah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek
penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak
tertulis ini sering disebut konvensi. Dikatakan konvensi karena
mempunyai sifat-sifat sebagai berikut: ·
merupakan kebiasaan yang berulang-ulang dan terpelihara dalam praktek
penyelenggaraan negara; ·
tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan berjalan sejajar;
·
Undang-Undang
Dasar. Aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan
negara pada saat Orde Baru misalnya pidato kenegaraan Presiden setiap tanggal
16 Agustus setiap tahunnya di hadapan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat. Perbedaan konstitusi dengan undang-undang,arti konstitusi PKN,konvensi
yaitu peraturan yang tidak tertulis yang timbul dan terpelihara dalam praktik
penyelanggaraan negara
5.
Jelaskan mengapa suatu Negara perlu melakukan perubahan pada konstitusi/ UUD
nya dan biasanya lembaga apa yang diberi kewenangan untuk melakukan perubahan,
kira kira apa yang menjadi alas an mengapa lembaga tersebut yang diberi
kewenangan untuk melakukan perubahan !
Perubahan
UUD 1945 tersebut dilakukan MPR guna menyempurnakan ketentuanfundamental
ketatanegaraan Indonesia sebagai pedoman utama dalam mengisituntutan reformasi
dan memandu arah perjalanan bangsa dan negara pada masa kinidan yang akan
datang, dengan harapan dapat berlaku untuk jangka waktu ke depanyang cukup
panjang. Selain itu, perubahan UUD 1945 tersebut juga dimaksudkanuntuk
meneguhkan arah perjalanan bangsa dan negara Indonesia agar tetap mengacukepada
cita-cita negara sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.